EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) kembali melakukan pemblokiran terhadap penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan juga penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk potensi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.
Pada Januari 2023, Satgas Pasti berhasil memblokir 233 penyedia pinjol ilegal di aplikasi dan situs web, serta 78 konten penawaran pinpri.
"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi," tulis Satgas Pasti dalam keterangan resminya, Selasa (13/2/2024).
Sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas Pasti telah menindak 8.460 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal, serta 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri. Untuk daftar pinjol legal bisa diakses di situs web OJK.
Related News

BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Suku Bunganya

Ekonom Trimegah Lihat Masih ada Ruang Pemangkasan BI Rate Lagi

Korban Scam Terus Bertambah, Kerugian Masyarakat Rp4,6 Triliun

Waspadalah! OJK Deteksi Kasus Penipuan Digital Terus Meningkat

OJK Nilai Iklim Berusaha di Indonesia Masih Hadapi Hambatan Struktural

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp1T