EmitenNews.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA, dan gratifikasi senilai Rp630 juta untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, terdakwa Hasbi Hasan juga menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali.

 

“Menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

 

Dalam dakwaannya Jaksa KPK mengemukakan, penerimaan gratifikasi itu dari beberapa pihak. Di antaranya, notaris rekanan CV. Urban Beuty/MS Glow, Devi Herlina; Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Yudi Noviandri; dan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. 

 

Dalam surat dakwaan terungkap, Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU. Lalu, dari Devi Herlina Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC) pada Januari 2021. 

 

Sekretaris nonaktif MA itu disebut menerima fasilitas perjalanan wisata itu bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, Rinaldo Septariando yang juga kakak dari Windi Idol, dan Betty Fitriana. 

 

Kemudian, Hasbi Hasan juga menerima uang Rp100 juta dari anggota TNI atau Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI, Danil Afrianto dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Yudi Noviandi pada Februari 2021. 

 

Uang ini diberikan supaya Hasbi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA yang memiliki kewenangan dalam penganggaran membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. 

 

Berikutnya lagi, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah "SIO", senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin Djohansyah. 

 

Kemudian, Hasbi Hasan juga menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp240.544.400 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna itu.