Sembilan Bulan Menjabat, Presiden Batalkan 5 Keputusan Menteri

Presiden Prabowo Subianto. Dok. Presiden RI.
Satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap. Berdasarkan rapat terbatas, yang salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Presiden memutuskan mencabut empat IUP pertambangan itu.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Yang terbaru, Presiden menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk dalam wilayah administratif Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). ***
Related News

Anggota Komisi III DPR Minta Usut Kasus CPO Kejagung Harus Transparan

Jatuhkan Vonis 16 Tahun Bui, Hakim Bilang Si Makelar Kasus Serakah

KPK Ungkap Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

PTPP Hadirkan Layanan Air Bersih di Pekanbaru Riau

Kasus Korupsi di Papua, Beli Private Jet Uang Dibawa Dalam 19 Koper

Kejagung Sita Rp11,8T dari Terdakwa Korporasi dalam Wilmar Group