EmitenNews.com - Sempat menyatakan jabatan adalah milik Allah, belakangan Hakim konstitusi Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikannya. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut. 

 

Kepada pers, Rabu (22/11/2023), Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui adanya surat keberatan dari Anwar Usman yang ditujukan kepada ketua MK itu. Ia memastikan, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK. Follow up-nya, akan dibahas dahulu. “Seperti apa, saya belum dapat informasi dan arahan dari Pimpinan MK, nanti saya update lagi."

 

Sementara itu, Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan surat tersebut tengah dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), yang tidak dihadiri Anwar Usman. Ia menyebutkan, surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada 15 November 2023.

 

Enny Nurbaningsih mengatakan, Yang Mulia Anwar Usman keberatan atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028.

 

Sejauh ini, Enny Nurbaningsih belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu. Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.