EmitenNews.com -Upaya hukum antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan Budi Said masih terus berlanjut, sebagaimana perkembangan terakhir adalah Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam yang diajukan pada tanggal 30 November 2023. Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara dengan dasar alasan ANTAM belum menyerahkan emas sebanyak 1.136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali.

Akan tetapi, Fernandes Raja Saor, kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada perkara No. 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dari kantor hukum Fernandes Raja Saor menyebutkan bahwa utang yang dijadikan dasar oleh Budi Said memiliki dugaan tidak sederhana. Hal ini diakibatkan karena nama Budi Said disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021.

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Kuasa Hukum ANTAM dalam perkara No. 387/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst, Fernandes Raja Saor dari Fernandes Partnership.

Harus ada pembuktian lebih lanjut mengenai sejauh mana peran Budi Said, LHP Investigatif Nomor 12/2021 itu kan masih berkaitan erat dengan rangkaian perbuatan yang menjadi dasar tagihan dari Budi Said, jangan sampai ternyata rangkaian perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara. “Pihak Aneka Tambang atau Antam menegaskan bahwa tidak ada diskon dalam penjualan emas Antam, karena harga emas sudah memiliki aturan khusus dan harga yang sesuai pasar,” kata Kuasa Hukum Antam.

Sebagai informasi, sebelumnya Budi Said memenangkan Peninjauan Kembali yang

memerintahkan ANTAM untuk menyerahkan emas seberat 1.1 ton. Namun diketahui pada perkara lain yaitu perkara tindak pidana korupsi Perkara No. 84/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 85/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby; Perkara No. 86/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Sby terdapat fakta baru yang tersingkap.

Pada persidangan tanggal 3 November 2023 dengan para Terdakwa yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari BPK RI yaitu Muhammad Priono. Muhammad Priono merupakan pihak yang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tertanggal 20 September 2021 yang menyatakan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menderita kerugian sebesar 152,8kg emas atau senilai Rp92.257.257.820,-

Dalam Laporan tersebut, Ahli Muhammad Priono juga menjelaskan bahwa selain disebutkan nama Eksi Anggraeni Cs. sebagai pihak-pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, terdapat juga nama Budi Said sebagai pihak yang telah dikonfirmasi menerima kelebihan emas dari Eksi Anggraeni cs. 

Selanjutnya, Muhammad Priono menjelaskan konfirmasi didasarkan dari pengakuan Budi Said sendiri dan juga berdasarkan catatan-catatan milik Eksi Anggraeni. Ahli juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan Budi Said telah memberikan fee dan insentif kepada Eksi Anggraini atas pembelian emas Antam Melalui Eksi Anggraini dengan harga diskon atau di bawah harga resmi Antam.

Dari keterangan ahli diketahui bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto disebutkan dalam Laporan Investigatif BPK RI dan kini telah dijadikan terdakwa tindak pidana korupsi. Namun, Budi Said yang juga disebutkan dalam laporan investigatif tersebut tidak ikut dijadikan terdakwa.