Sengketa Pilpres 2024, MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
:
0
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan tim pengacara berdoa sebelum berangkat ke gedung Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan sidang putusan mengenai sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pagi. dok. KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA.
EmitenNews.com - Dalam sidangnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. MK tidak menemukan bukti, dan fakta hukum soal Presiden Joko Widodo cawe-cawe dalam Pilpres 2024, yang menyertakan anaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang mendampingi capres Prabowo Subianto.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (22/4/2024). Sebelumnya, MK sudah menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Seperti dalam pembacaan putusan untuk gugatan pasangan Anies-Muhaimin, dalam putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud, juga terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, salah satu dari tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion, berpendapat, MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilpres 2024.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," ujarnya.
Karena itu, urai Saldi Isra, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum.
Menurut Saldi Isra, ia memiliki posisi hukum yang serupa dengan mahkamah pada sebagian isu terhadap dalil-dalil pemohon. Kata pakar hukum tata negara itu, terdapat dua hal yang membuat dirinya berbeda pandangan atau dissenting opinion.
Pertama persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





