EmitenNews.com - Senyum Henry Surya belum boleh terlalu lepas. Meski telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam, perkara pidana bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu. jalan terus. Tersangka kasus investasi bodong di KSP Indosurya itu, masih berlanjut. Henry Surya dinyatakan bebas sementara karena berkas perkaranya masih dalam penelitian pihak Kejaksaan RI, sedangkan masa penahanannya sudah habis..

 

Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Minggu (26/6/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya bukan berarti menghentikan perkaranya dalam kasus investasi bodong itu.

 

"Kasus Henry Surya tidak berhenti. Kasusnya jalan terus. Tersangka bebas (sementara), karena masa tahan di Polri habis," kata Whisnu Hermawan.

 

Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa perkara Henry Surya bakal terus dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan. Saat ini, Polri masih menunggu berkas perkara itu rampung diteliti pihak Kejaksaan RI selaku penuntut.

 

Seperti diberitakan, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong,  bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam. Menurut Whisnu Hermawan, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.