EmitenNews.com - Senyum Henry Surya belum boleh terlalu lepas. Meski telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam, perkara pidana bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu. jalan terus. Tersangka kasus investasi bodong di KSP Indosurya itu, masih berlanjut. Henry Surya dinyatakan bebas sementara karena berkas perkaranya masih dalam penelitian pihak Kejaksaan RI, sedangkan masa penahanannya sudah habis..

 

Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Minggu (26/6/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya bukan berarti menghentikan perkaranya dalam kasus investasi bodong itu.

 

"Kasus Henry Surya tidak berhenti. Kasusnya jalan terus. Tersangka bebas (sementara), karena masa tahan di Polri habis," kata Whisnu Hermawan.

 

Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa perkara Henry Surya bakal terus dilanjutkan hingga ke tingkat pengadilan. Saat ini, Polri masih menunggu berkas perkara itu rampung diteliti pihak Kejaksaan RI selaku penuntut.

 

Seperti diberitakan, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong,  bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam. Menurut Whisnu Hermawan, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

 

Berkas perkara Henry Surya dalam kasus investasi bodong belum rampung. Masih dalam penelitian pihak pihak Kejaksaan. Saat ini, Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Menurut dia, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri. 

 

"Tunggu dari jaksa. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," katanya.

 

Kepada pers, Minggu, Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik Polri telah menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong KSP Indosurya. Nilainya telah mencapai Rp2 triliun. Kegiatan penyitaan aset kasus KSP Indosurya terakhir dilakukan pada Kamis 21 April 2022. Waktu itu, penyidik menyita apartemen mewah dua lantai, di Sudirman Suites senilai Rp160 miliar. 

 

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah itu ditaksir mencapai Rp 37 triliun.