EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menutup 2023 dengan keseriusan menuntaskan perkara. Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara sejak Januari hingga Desember 2023.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (31/12/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari - Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara.

 

"Sebanyak 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut Sumedana.

 

Untuk perkara masuk tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112, sementara berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162.

 

Untuk perkara masuk tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan.

 

Selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, pihaknya juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak.

 

Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

 

  1. 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.
  2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.
  3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.
  4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

 

Kejaksaan Agung telah membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi. ***