EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan sebaris dan sebangun dengan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dalam melihat praktik pengurangan isi MinyaKita. Menurut Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, akar masalah ini sebenarnya bukan berasal dari produsen, melainkan dari pengusaha pengemas ulang atau repacking. Terungkap MinyaKita di pasaran, tertulis berisi 1 liter, ternyata isinya cuma 800 mililiter.

"Nggak. Produsen nggak mungkin pengurangan volume. Mereka terlalu riskan ngambil risiko yang tinggi itu enggak," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga dalam acara Buka Puasa Bersama di Jakarta, Rabu (12/3/2025). 

Menurut Sahat Sinaga, produsen minyak goreng tidak mungkin melakukan pengurangan volume MinyaKita karena risikonya terlalu besar. Sahat memastikan perusahaan besar atau produsen utama Minyakita tidak mungkin terlibat dalam praktik ini. "Nggak mungkin. Risikonya terlalu besar. Yang paling kemungkinan terjadi itu, direpacking."

Permainan atau tindak kecurangan ini justru terjadi di tingkat repacking yang berada di tingkat distributor dua (D2). Repacking inilah yang mengemas ulang minyak goreng dan sering kali mengurangi isinya.

Minyak dari produsen biasanya dikirim dalam bentuk kemasan (pack) ke distributor utama (D1). Namun, ada juga D1 yang memilih menerima minyak dalam bentuk curah untuk dikemas ulang oleh pihak D1 tersebut.

"Jadi dari produsen umumnya itu ke D1 itu berupa pack. Tapi kalau D1-nya ada yang punya keyakinan dia bisa me-repack lagi, itu dikirim curah. Karena mereka punya izin juga untuk menge-pack Minyakita misalnya," sebut Sahat Sinaga.

Sahat Sinaga menambahkan, pelaku repacking juga ada di D2. Namun, mereka tidak terdaftar di SIMIRAH. Parahnya lagi, dalam praktiknya, ternyata banyak repacking di D2 yang menyalahgunakan wewenang mereka dengan mengisi kemasan Minyakita dengan minyak curah, serta mengurangi isi minyak dalam kemasan.

"Mereka beli yang curah, bukan minyak hasil DMO (Domestic Market Obligation). Curah kan Rp18.000 per kg. Nah supaya dia untung, dibikin lah 800 ml (bukan 1 liter), berarti kan 20% dikuranginya," ungkap Sahat Sinaga.

Dengan pengurangan ini, Sahat Sinaga menyebut pelaku repacking masih bisa menutupi biaya produksi, biaya kemasan, sekaligus masih memperoleh keuntungan. Minyak yang dikemas ulang ini bukanlah MinyaKita dari skema DMO, melainkan minyak curah. "Nggak mungkin dia dapatkan DMO itu. Rugi besar."

DMO memiliki sistem pengawasan yang ketat dan terdata dalam sistem SIMIRAH, repacking tidak bisa mendapatkan minyak tersebut dengan mudah. Mereka lebih memilih membeli minyak curah yang lebih mahal, lalu mengurangi volumenya sebagai cara untuk tetap mendapatkan keuntungan.