Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Suara Surabaya.
EmitenNews.com - Setelah menetapkan Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi merespons peluang pemanggilan eks menakernya. KPK menetapkan Heri sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/10/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Jadi, dari bukti-bukti, fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kami akan terus telusuri siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaan tindak pidana korupsi ini, sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujar Budi Prasetyo, Rabu.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker tersebut, seperti Heri Sudarmanto, dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik KPK.
Kita tahu pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka, para aparatur sipil negara di Kemenaker. Di antaranya, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menyebutkan, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
Asal tahu saja. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Satu hal, apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka, agar surat izinnya segera diterbitkan.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Para tersangka kemudian ditahan KPK. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Related News
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya





