Menurutnya dengan penguatan sinergi ini OJK bisa membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman melalui pencegahan dan penegakan hukum yang kuat. Sebelumnya OJK dan KPK sudah menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak dalam nota kesepahaman meliputi: a. Pertukaran Data dan/atau Informasi; b. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; c. Koordinasi Penanganan Perkara; d. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia; e. Kajian dan/atau Penelitian; f. Penyediaan Narasumber dan Ahli.