Setelah Listing, OJK Tetapkan Saham Produsen Ban King Tire (TYRE) Masuk Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT King Tire Indonesia Tbk (TYRE) masuk dalam daftar efek syariah usai resmi melantai di bursa hari ini.
TYRE menjadi emiten ke- 35 yang melakukan initial public offering (IPO) tahun ini. Penetapan TYRE sebagai saham syariah berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-47/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT King Tire Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
"Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT King Tire Indonesia Tbk," dikutip dari laman resmi OJK, Senin (8/5/2023).
Adapun King Tire menawarkan sebanyak 700 juta saham baru atau sebesar 20,13% dari seluruh total modal disetor penuh setelah IPO.
Related News
SCPI Go Private, Pengendali Tawar Saham Publik Rp100 Ribu per Lembar
Deretan Top Gainers di Tengah IHSG yang Merah, Apa Saja?
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026
Bali United Ternyata Ada Sahamnya, Kodenya BOLA





