EmitenNews.com - Setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT Timah Tbk tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Pada 2024 setoran pajak anggota holding Industri Pertambangan MIND ID hanya menyetor pajak sebesar Rp848,020 miliar, turun dari Rp1,51 triliun pada 2022 dan Rp888,72 miliar pada 2023.

Setoran pajak PT Timah sebesar Rp848,020 miliar tahun ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan seperti Iuran tetap, royalti dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

Sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, PT Timah berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban pajaknya secara transparan dan tepat waktu.

Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan PT Timah akan terus meningkatkan kontribusinya terhadap negara melalui pembayaran pajak dan PNBP yang berkelanjutan.

Selain itu, perusahaan juga berupaya untuk mengoptimalkan efisiensi dalam pengelolaan bisnis agar dapat terus memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat luas.

"PT Timah merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, sehingga memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi positif bagi negara. Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi perusahaan dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif," ujarnya.

Berikut Kontribusi Pajak dan PNBP PT Timah Tbk dalam Lima Tahun Terakhir

Tahun 2019: Rp1,2 triliun
Tahun 2020: Rp677,9 miliar
Tahun 2021: Rp776,657 miliar
Tahun 2022: Rp Rp1,51 Triliun
Tahun 2023: Rp888,729 miliar
Tahun 2024: RpRp848,020 miliar.(*)