Short Selling Ditunda, BEI Juga Cabut Daftar Efek

Direktur BEI, Jeffrey Hendrik
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 26 September 2025.
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4) mengungkapkan juga bahwa Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling.
Kemudian, Bursa tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 26 September 2025.
"Penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan pencabutan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana dimaksud huruf 1. dan 2. di atas mulai berlaku sejak 25 April 2025," kata Jeffrey.
Related News

Telisik! Berikut 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan

Surplus 3,97 Persen, Kapitalisasi Pasar Sepekan Rp11.561 Triliun

LPS: Likuiditas Perbankan pada Kuartal I 2025 Membaik

Pertamina NRE Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Monitor PLTS

Kemenperin Gandeng JICA Pacu Digitalisasi IKM Komponen Otomotif

IHSG Ditutup Melesat 0,99 Persen, Seluruh Sektor Naik