Short Selling Ditunda, BEI Juga Cabut Daftar Efek

Direktur BEI, Jeffrey Hendrik
EmitenNews.com - - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menunda implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 26 September 2025.
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/4) mengungkapkan juga bahwa Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling.
Kemudian, Bursa tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 26 September 2025.
"Penundaan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan pencabutan Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana dimaksud huruf 1. dan 2. di atas mulai berlaku sejak 25 April 2025," kata Jeffrey.
Seperti diketahui BEI merilis 10 daftar efek Short selling sebagai berikut:
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
PT Astra International Tbk (ASII)
PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
Related News

IHSG Naik 0,77 Persen di Sesi I, UNVR, PGEO, MDKA

Abaikan Wall Street, IHSG Kembali Loyo

IHSG Tertekan, Lirik Saham ASII, CLEO, dan INDF

Awas, IHSG Rawan Lanjutkan Koreksi

LG Tak Sepenuhnya Mundur, Proyek EV Battery Tetap Jalan

Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Meningkat 78 Persen pada 2024