SHW Center Dukung Mendag Zulkifli Hasan Larang Perdagangan online TikTok Shop

Caranya, pemerintah dapat mengembangkan aturan yang lebih tegas dalam mengatur praktik perdagangan melalui platform social commerce, termasuk masalah perdagangan lintas batas dan perpajakan.
"Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan produk nasional dan pertumbuhan UMKM," katanya.
Lebih lanjut, Hardjuno menegaskan inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi harus diperhatikan, termasuk mengatur ulang platform social commerce seperti Tiktok Shop agar tidak merugikan ekonomi nasional.
"Dengan langkah-langkah ini, UMKM Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing secara adil dalam era digital yang terus berubah,” harapnya.
Bagi Hardjuno, UMKM harus menjadi kekuatan ekonomi baru, sehingga produk-produk UMKM semakin dikenal dan diminati masyarakat baik nasional maupun internasional.
Related News

Sucor Sekuritas Raih Penghargaan Literasi Keuangan Teraktif 2025

Menkeu Sepakat dengan DPR Agar Belanja Makin Berkualitas dan Produktif

Rupiah Menguat 1,29 Persen Terhadap Dolar AS Hingga 19 Agustus

Pemerintah Rilis Skema Kredit Alsintan dan Industri Padat Karya

Anggaran Pendidikan 2026 Rp757,8 Triliun, Rp223 Triliun untuk MBG

Kredit Perbankan Mengalami Kontraksi pada Juli 2025