SHW Center Dukung Mendag Zulkifli Hasan Larang Perdagangan online TikTok Shop
Caranya, pemerintah dapat mengembangkan aturan yang lebih tegas dalam mengatur praktik perdagangan melalui platform social commerce, termasuk masalah perdagangan lintas batas dan perpajakan.
"Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan produk nasional dan pertumbuhan UMKM," katanya.
Lebih lanjut, Hardjuno menegaskan inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi harus diperhatikan, termasuk mengatur ulang platform social commerce seperti Tiktok Shop agar tidak merugikan ekonomi nasional.
"Dengan langkah-langkah ini, UMKM Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing secara adil dalam era digital yang terus berubah,” harapnya.
Bagi Hardjuno, UMKM harus menjadi kekuatan ekonomi baru, sehingga produk-produk UMKM semakin dikenal dan diminati masyarakat baik nasional maupun internasional.
Related News
Ekspor CPO Naik Jadi USD4,69 Miliar, Topang Pertumbuhan Awal 2026
Pertengahan April, Pemerintah Salurkan Bansos Kepada 18 Juta Keluarga
Harga Bapok Periode Ramadan-Idulfitri Tahun Ini Lebih Rendah
Kunjungan Wisman Pada Februari 2026 Naik 13,37 Persen
Neraca Dagang Indonesia Januari-Februari 2026 Surplus USD2,23 Miliar
Harga Emas Antam Lanjut Naik Rp20.000 Per Gram





