EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu (27/3/2024). Untuk itu, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, Senin (25/3/2024), yang membahas teknis persidangan sengketa Pilpres 2024. MK siap menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024 mulai 27 Maret 2024,  dengan memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.

Kepada pers, Senin (25/3/2024), Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan, rapat para hakim itu membahas teknis persidangan. Mereka mendiskusikan teknis persidangan, dengan adanya dua permohonan, dari pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kami sudah mulai menghitung hari. Kapan untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya," urai Saldi Isra.

Agenda sidang pertama ialah mendengarkan permohonan pemohon dalam sidang perdana sengketa Pilpres, Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam sidang pagi sampai siang hari, membahas permohonan pasangan 01. Kemudian siang setelah istirahat sampai sore, para hakim akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, atau permohonan yang kedua dari 03.

Menurut Saldi Isra, pihaknya siap untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Ahli hukum tata negara ini, memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujarnya.

Seperti diketahui, pasangan Anies-Muhaimin mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3/2024) pukul 00.58 WIB secara online. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, dengan kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.

Sedangkan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung Mulya Lubis.

Informasi mengenai jadwal persidangan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Di situ diatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kepada pers, Minggu (24/3/2024), juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, sidang perdana ini akan fokus pada pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pemohon. Ia menyebutkan, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses. ***