EmitenNews.com - Para pelaku kartel minyak goreng bersiaplah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius mengusut dugaan praktik kartel di balik mahalnya harga minyak goreng. Sebelum harga minyak goreng ditetapkan Rp14 ribu per liter, beberapa waktu lalu sempat melonjak hingga di atas Rp20 ribu per liter.


Dalam keterangan yang dikutip Minggu (30/1/2022), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan praktik kartel di komoditas minyak goreng ke ranah hukum di KPPU.


"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.


Deswin menerangkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.


"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," katanya.


Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik kartel yang jadi penyebab mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Harga minyak goreng tercatat masih mahal meski telah melewati periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


Deswin Nur menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap awal. Yakni, pada tahap penelitian. Sejauh ini, KPPU belum melakukan intervensi maupun memanggil para pelaku usaha terkait. Temuan penelitian atas terjadinya dugaan praktik kartel pada komoditas pangan berbasis CPO tersebut baru diumumkan pada pekan depan.


Sementara itu, untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).


Kebijakan DMO dan DPO ini diberlakukan mulai 27 Januari 2022 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung seminggu terakhir.


Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.


“Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Mendag Lutfi dalam siaran persnya, Jumat (28/01/2022).


Mendag mengungkapkan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.


“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ujarnya.


Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.


Kebijakan HET tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku. ***