Siap Perangi Mafia, Mendag Pastikan Tersangka Minyak Goreng Diumumkan Senin

EmitenNews.com - Pemerintah tidak main-main soal mafia, dan spekulan minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3/2022). Dengan begitu, ia menegaskan, pemerintah tidak akan mengalah, dan siap perangi mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara.
"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," kata Mendag Muhammad Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Muhammad Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan begitu diharapkan pihak kepolisian bisa segera memproses secara hukum, siapa pun yang mencoba bermain-main dengan persoalan hajat hidup orang banyak itu.
Praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (17/3/2022), Mendag Lutfi mengungkapkan ada mafia-mafia, dan spekulan yang menyelundupkan minyak goreng konsumsi masyarakat ke industri-industri bahkan hingga ke luar negeri. "Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat." ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko