EmitenNews.com - Bank Rakyat Indonesia (BBRI) bersiap-siap menggulirkan dividen. Bank pelat merah itu, disebut-sebut menyiapkan dividen tidak sedikit. Namun, keputusan final sepenuhnya berada di tangan para pemegang saham terutama pemerintah.


Nah, untuk memutuskan pembagian dividen tersebut, perseroan bakal menggelar rapat umum pemegang saham tahunan pada Senin, 13 Maret 2023. Mengambil lokasi di Kantor Pusat BRI, Jalan Jenderal Sudirman, rapat akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Peserta berhak hadir harus tercatat sebagai pemegang saham pada 16 Februari 2023 pukul 16.15 WIB. 


Pada rapat itu setidaknya ada 8 agenda akan dibedah. Salah satunya, penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2022. Sesuai pasal 70, 71, dan 72 UUPT, lalu pasal 26 ayat 1 Anggaran dasar perseroan, RUPS memutuskan penggunaan laba bersih, dan pembayaran dividen. Pada 27 Januari 2023, perseroan telah membayar dividen interim tahun buku 2022 yang diperhitungkan sebagai dividen tunai dari laba bersih perseroan tahun buku 2022. 


Selanjutnya, persetujuan atas pembelian kembali saham yang dikeluarkan perseroan (Buyback), dan pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri (Treasury Stock). Buyback sesuai POJK 30/2017, dan pengalihan treasuri stok sesuai pasal 17, dan 18 huruf b POJK 30/2017, melalui pelaksanaan program kepemilikan saham dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS.


Agenda lainnya berupa laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi berkelanjutan, dan penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu I Tahun 2021. Lalu, persetujuan atas rencana resolusi (Resolution Plan), dan pengkinian rencana aksi (Recovery Plan) perseroan. 


Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian, persetujuan laporan tugas pengawasan dewan komisaris, pengesahan laporan keuangan program pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022, sekaligus pemberian pelunasan, dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya direksi atas tindakan pengurusan perseroan, dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun Buku 2022. 


Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2023, tantiem untuk tahun buku 2022, bagi direksi, dan dewan komisaris. Berikutnya, perubahan susunan pengurus perseroan. 


Dan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan Tahun Buku 2023, laporan keuangan, dan pelaksanaan program pendanaan usaha mikro dan usaha kecil untuk Tahun 2023. (*)