EmitenNews.com - Siap-siap. Pemerintah dikabarkan bakal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi itu, akan diumumkan pada Rabu (31/8/2022), dan berlaku Mulai Kamis (1/9/2022). Untuk Pertalite menjadi di bawah Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650. Solar dari Rp5.150 per liter harga barunya Rp7.200.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (30/8/2022), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah masih harus menghitung detil penyesuaian harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi ini. Yang penting diingat, pesan Presiden Joko Widodo, penyesuaian harga ini harus dihitung secara hati-hati, dan tidak memberatkan masyarakat.


Besar kemungkinan kenaikan harga BBM Pertalite di SPBU Pertamina masih akan berada di bawah Rp10.000 per liter dengan range kenaikan Rp1.000 sampai Rp2.500 dari harga yang saat ini Rp7.650 per liter. Jadi, dipastikan naik harganya, tetapi masih di bawah Rp10.000.


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada pers mengatakan, Presiden Jokowi berpesan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menghitung aspek subsidi BBM dan bisa memberikan penjelasan komplit mengenai evaluasi dan perubahan yang terjadi dari sisi APBN.


Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (26/8/2022), Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan telah menyampaikan kepada DPR terkait perubahan sangat besar terkait dengan asumsi harga ICP. Kemenkeu menghitung bahwa ICP telah meningkat dari USD63 menjadi USD100 per barel, yang dinilai telah memberatkan Pertamina dan PLN.


Indonesia Crude Price (ICP) adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama. Ini menjadi dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.


Kita tahu pemerintah melakukan review formula harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price). Tujuannya, mengoptimalkan penerimaan negara, mengefisienkan subsidi energi serta mendukung upaya peningkatan produksi minyak nasional yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.


Dengan semangat itu, pemerintah melakukan penyesuaian, baik nilai tukar Rp14.450/USD dan ICP USD100, pada Juli 2022. Sesudah dibahas dengan DPR, maka basis baru disepakati, termasuk ICP implikasi USD100, besaran subsidi berubah.


Dalam postur APBN dengan Perpres 98/2022, pemerintah menyampaikan ada kenaikan komoditas, selain minyak. Perpres itu, kata Sri Mulyani, mengakomodasi perubahan tersebut. Pendapatan negara naik Rp 420 triliun menjadi Rp 2.266,2 triliun. PNBP juga meningkat Rp 146 triliun menjadi Rp481,6 triliun dari semula Rp335,6 triliun.


Dari sisi pendapatan ada berita baik, tetapi pada sisi belanja subsidi meningkat. Alhasil, pemerintah harus menaikkan subsidi. Jika tidak, PLN dan Pertamina tidak dapat bertahan. Subsidi kompensasi meningkat tajam dari Rp8,5 triliun ke Rp293,5 triliun. Menurut Sri Mulyani, subsidi dan kompensasi itu identik, tapi poinnya membayar untuk komoditas energi yang harganya tidak berubah walaupun harga di luar sudah berubah.


“Pemerintah memberi subsidi dan kompensasi lewat Pertamina dan PLN untuk rakyat. Alhasil, belanja negara naik menjadi Rp3.106,4 triliun atau naik Rp392 triliun,” kata Sri Mulyani Indrawati. ***