EmitenNews.com - PT Royal Prima (PRIM) bakal menghelat buyback maksimal Rp10 miliar. Buyback saham tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor. Lalu, sesuai ketentuan paling sedikit saham beredar 7,5 persen dari modal disetor perseroan.
Periode buyback akan dilakukan secara bertahap. Tepatnya, mulai edili 28 Januari 2022 hingga 28 Maret 2022. Manajemen Royal Prima yakin pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perseroan secara material. Pasalnya, saat ini, perseroan mempunyai modal kerja memadai untuk membiayai kegiatan usaha.
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan menggunakan dana yang telah dicadangkan, sehingga tidak akan mengganggu pendapatan. Pembelian kembali saham diperkirakan mempunyai dampak minimal terhadap biaya pembiayaan. Biaya buyback mencakup komisi pedagang perantara, dan biaya lain-lain.
Dengan asumsi perseroan menggunakan kas internal, maksimum Rp10 miliar, aset dan ekuitas akan menurun maksimal Rp10 miliar ditambah biaya transaksi pembelian kembali saham. Dampak terhadap biaya operasional tidak akan material. Dengan begitu, laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target.
Selain itu, pengalihan aset berupa kas menjadi Treasury Stock tidak akan mempengaruhi pendapatan secara signifikan. Perseroan berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak berdampak negatif terhadap kegiatan usaha secara material. ”Itu mengingat perseroan memiliki modal kerja, dan arus kas cukup untuk melaksanakan buyback bersamaan dengan operasional perseroan,” tutur Mok Siu Pen, Direktur Royal Prima, Senin (24/1). (*)
Related News

MEJA Ungkap Fakta Terkini Rencana Akuisisi Triple B

Perkuat Ekosistem Kreator, 8 Artis Papan Atas Gabung ke Folago (IRSX)

Semester Pertama 2025, Urban Jakarta (URBN) Boncos 119,91 Persen

Akselerasi Proyek Pani, Merdeka Gold (MDKA) Ungkap Aksi BaruÂ

Lepas 135 Juta Lembar, Komisaris CARS Raup Rp18,90 Miliar

Lagi! Petinggi Ini Divestasi 10,38 Juta Saham AMMN