EmitenNews.com - Sedang dipertimbangkan adanya kemungkinan pembukaan tagihan tahap kedua bagi pelunasan kewajiban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarha (Wanaartha Life). Tim  likuidasi Wanaartha Life mempertimbangkan mengenai adanya kemungkinan pembukaan pendaftaran tagihan tahap kedua itu. Jadwal dan tata cara pengajuan pendaftaran tagihan akan didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

“Tim Likuidasi masih mempertimbangkan mengenai adanya kemungkinan pembukaan pendaftaran tagihan tahap kedua, yang mana jadwal dan tata cara pengajuan tagihan serta skema penyelesaiannya akan didiskusikan lebih lanjut dengan OJK,” kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kamis (23/3/2023). 

 

Sampai 11 Maret 2023, tim likuidasi telah menerima tagihan tahap I dengan total 12.640 kreditor. Tagihan tersebut terdiri atas beberapa kategori kreditor di antaranya 12.577 pemegang polis dengan 26.285 lembar polis, 53 karyawan, dan 10 kreditor lainnya 

 

Menurut Harvardy, pihaknya telah melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 28/2015), dengan menerima pengajuan tagihan para Kreditor selama jangka waktu 60 hari sejak 11 Januari 2023 sampai 11 Maret 2023. 

 

Tim likuidasi masih melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pengajuan tagihan para kreditor tersebut. Tim likuidasi juga akan melakukan verifikasi terhadap total nilai tagihan para kreditor, khususnya pemegang polis sesuai dengan catatan yang ada pada Wanaartha Life. Nantinya juga akan dilakukan audit oleh akuntan publik independen yang terdaftar di OJK.

 

Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiuan Lembaga Keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha. Pembubaran dana pensiun Adisarana Wanaartha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

 

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, pembubaran ini dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK. 

 

"Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/3/2023). 

 

Berdasarkan KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023, Tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.