Siapa Kena Sanksi BEI Q1 2026, Ada BTEL, INAF, SHID, hingga WIKA
:
0
Mainhall gedung BEI, Jakarta.
EmitenNews.com - Hingga akhir Maret 2026, BEI telah menjatuhkan sebanyak 845 sanksi ke 494 emiten tercatat di bursa. Pengumuman ini menjadi bukti konkret BEI menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Upaya ini dilakukan secara konsisten, disertai dengan penerapan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” kata PH Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Kendati tidak tertulis secara rinci emiten apa saja yang dikenakan sanksi, jika merujuk pada pengumuman beberapa waktu lalu, sejumlah emiten kesohor sempat masuk dalam salah satu jenis sanksi yang dikenakan BEI. Dua di antaranya yakni terkait sanksi suspensi imbas keterlambatan memenuhi annual fee pada Februari lalu, dan keterlambatan menyampaikan laporan keuangan hingga 31 Maret 2026.
Pada daftar emiten telat memenuhi annual fee, beberapa emiten kesohor tercatat masuk daftar tersebut. Bahkan beberapa di antaranya masih terkena suspensi hingga hari ini.
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), emiten terafiliasi Grup Bakrie masuk ke dalam daftar ini; lalu PT Indofarma Tbk (INAF), bagian dari perusahaan pelat merah dari BUMN Holding Farmasi; PT Trada Alam Raya Minera Tbk (TRAM), sempat tersandung hal kontroversial yang melibatkan Heru Hidayat; PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang terkait dengan nama Benny Tjokrosaputro; hingga PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), emiten ini dimiliki keluarga Sahid salah satu konglomerat di sektor perhotelan dan pariwisata di Indonesia.
Selain terafiliasi dengan tokoh-tokoh besar, emiten dengan catatan pernah memiliki market cap signifikan pun masuk dalam daftar sanksi annual fee ini. Di antaranya, PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), hingga PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI).
Sementara itu, beberapa daftar emiten yang terkena sanksi keterlambatan laporan keuangan, emitennews pun sempat melaporkan dalam tulisan khusus beberapa waktu lalu. Berikut di antaranya, masuk kategori pelat merah seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) (PTPP), dan PT Wijaya Karya (Persero) (WIKA).
Emiten populer pun masuk dalam kategori sanksi laporan keuangan ini, seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) pengelola gerai KFC, hingga emiten raksasa milik Harry Tanoe yaitu PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN). Dalam kategori ini, INAF, dan BTEL pun terpantau masuk dalam daftar.
“Sesuai ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa Nomor I-H, BEI memberikan peringatan tertulis I atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sampai 30 hari kalender,” tulis BEI dalam pengumuman tersebut. (*)
Related News
Saham Melesat Ratusan Persen Ini Lepas Suspensi
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
IHSG Versus MSCI, Ini Reaksi BEI Jawab Kekhawatiran Investor
Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Perkuat Struktur Bunga SRBI
Ketidakpastian Prospek Gencatan Senjata AS-Iran, Rupiah Ikut Melemah





