Siapkan Lelang Sukuk Lagi Pada 4 Juni, Pemerintah Incar Rp10 Triliun
Pemerintah Selasa, 4 Juni 2024 mendatang akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan target indikatif Rp10 triliun
EmitenNews.com - Pemerintah Selasa, tanggal 4 Juni 2024 mendatang akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
Siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan menyebutkan ada 7 seri yang akan dilelang, dengan target indikatif Rp10 triliun dan tanggal setelment pada 6 Juni 2024.
Ketujuh seri sukuk tersebut adalah sebagai berikut :
SPNS 02122024 (reopening) tanggal jatuh tempo 2 Desember 2024
SPNS 03032025 (new issuance) tanggal jatuh tempo 3 Maret 2025
PBS032 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
PBS030 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028
PBSG001 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 September 2029
PBS004 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037 dan
PBS038 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Desember 2049.
Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS 02122024 dan seri SPNS 03032025 adalah 75% dari jumlah yang dimenangkan. Sedangkan seri yang lain 30% dari jumlah yang dimenangkan.
Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri Green Sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan Green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak 6 kali di pasar global sejak tahun 2018 dan 6 kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak tahun 2019.
Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.(*)
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





