Siapkan Lelang SUN Lagi Pekan Depan, Pemerintah Incar Rp15 Triliun
EmitenNews.com - Pemerintah Selasa (8/11) pekan depan akan kembali menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi target pembiayaan dalam APBN 2022. Dari tujuh seri SUN yang akan dilelang pemerintah menargetkan dapat meraup utang hingga Rp15 triliun.
Siaran pers direktorat Jenderal pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementeriun keuangan Kamis (3/11) menyebutkan bahwa Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).
Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Adapun pokok-pokok terms & conditions lelang SUN dengan tanggal lelang pada Selasa 8 November 2022 dengan tanggal setelmen pada 10 November 2022 serta target Indikatif Rp10 triliun dan maksimal Rp15 triliun.
Seri SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
1. SPN03230208 (new issuance) tanggal jatuh tempo 8 Februari 2023
2. SPN12231109 (new issuance ) tanggal jatuh tempo 9 November 2023
3. FR0095 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2028
4. FR0096 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Februari 2033
5. FR0098 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juni 2038
6. FR0097 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juni 2043
7. FR0089 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2051
Alokasi pembelian non kompetitif 50% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN03230208 dan SPN12231109 sedangkan seri yang lainnya 30% dari jumlah yang dimenangkan.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.(fj)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha