EmitenNews.com - PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) menandatangani Addendum I Perjanjian Sewa Menyewa Ruang dan Lahan dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA) pada 9 Oktober 2024. Allo Bank menyediakan anggaran Rp1.828.742.400, atau Rp1,8 miliar, belum termasuk PPN, untuk transaksi itu.

Dengan memperhatikan modal disetor Perseroan per tanggal 31 Desember 2023 yang tercatat Rp2.173.025.644.200 maka total estimasi maksimal transaksi sebesar Rp1.828.742.400. Sesuai aturan, anggaran yang disediakan untuk transaksi itu, dipastikan tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah maksimal Rp5.000.000.000,00 sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/2020.

Dengan demikian Perseroan hanya wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi.

Dalam keterangannya Jumat (11/10/2024), Direktur Utama BBHI, Indra Utoyo menuturkan, nilai transaksi atas penyewaan ruangan tersebut Rp1.828.742.400,00, belum termasuk PPN. 

Dengan memperhatikan modal disetor Perseroan per 31 Desember 2023 yang tercatat Rp2.173.025.644.200,00, total estimasi maksimal transaksi sebesar Rp1.828.742.400. Itu berarti tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah maksimal Rp5.000.000.000,00 sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/2020. 

Indra Utoyo mengungkapkan, Perjanjian ini untuk melakukan penambahan ruang kerja dalam bangunan Gedung Bank Mega Card Center yang terletak di Jalan Kompleks Rumah Sakit Mata Aini Kavling No. 5 6, Desa/Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penambahan luas ruangan ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan tempat kerja sesuai peningkatan kapasitas yang dibutuhkan saat ini sebagai salah satu sarana penunjang untuk Allo Bank dalam melakukan penanganan kredit. 

“Dengan adanya penambahan ini, luas total ruang yang disewa Perseroan adalah sebesar 200,52 m2 semi gross," tegasnya.

Sebagai anggota KUB dari PT Bank Mega Tbk, Perseroan melihat bahwa sinergi dan efisiensi dapat lebih ditingkatkan dalam pelayanan terpadu dalam satu atap, hal ini tentunya dapat lebih meningkatkan pelayanan terhadap nasabah, selain itu upaya tersebut diharapkan akan memberikan manfaat dari sisi finansial terhadap Perseroan. 

Untuk transaksi yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan menghasilkan manfaat yang sama bilamana transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi mengingat adanya faktor sinergi dan sisi finansial sehingga dapat tercapainya peningkatan pelayanan nasabah sebagaimana yang diharapkan. ***