Sidang Berlanjut, Pekan Depan Pengadilan Tentukan Nasib PKPU Waskita Karya (WSKT)
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) telah menjalani sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara berkala. Setelah melalui serangkaian agenda, sidang masuk babak putusan. Itu setelah penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Majelis Hakim.
Nah, sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim akan dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023. ”Kami tentu mengikuti proses persidangan melalui kuasa hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar dengan dihadiri pihak kuasa pemohon (Mewakili Donny Hartanto Lasmana), dan pihak kuasa termohon (Mewakili Perseroan). Agenda sidang berupa kesimpulan dari pemohon, dan termohon. Pada sidang tersebut, pemohon dan termohon telah menyampaikan Kesimpulan tertulis kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan proses PKPU pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
”Dapat kami sampaikan pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan. Saat ini, perseroan tengah dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA),” imbuh Ermy. (*)
Related News
Emiten Galangan Kapal (LEAD) Perpanjang Jatuh Tempo Kredit USD16 Juta
Asia Intrainvesta Lepas 125 Juta Saham NAYZ, Raup Rp2,94 Miliar
Jeong Hyuk Lee Mundur sebagai Presiden Komisaris BPFI
Kendilo Gelontorkan Rp23,11 Miliar Tambah Saham IMC Pelita (PSSI)
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA





