Sidang Gugatan Bank OCBC NISP Terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo Menuju Mediasi
Ketiga, terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris PT HSI yang tidak pernah diberitahukan dan tidak disetujui oleh Bank OCBC NISP. Bahwa selanjutnya pada awal Juli 2021, PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa PT Hari Mahardika Usaha (HMU) atau Tergugat 2 yang 99,99% sahamnya dimiliki Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya di PT HSI kepada Tergugat 4 (Hadi Kristanto Niti Santoso) sesuai akta tertanggal 17 Mei 2021.
Hadi kemudian menjadi pemegang 50% saham di PT HSI, sisanya 50% oleh PT Surya Multi Flora (Tergugat 3). "Perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris di PT HSI tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Bank OCBC NISP, merupakan bukti para Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar perjanjian pinjaman yang dibuat pada 1 Agustus 2016," kata Hasbi.
Apalagi diketahui di Juni 2021, HSI kembali mengajukan permohonan pencairan kredit ke OCBC NISP sekitar USD 233.000, tanpa memberitahukan adanya perubahan pemegang saham dan sudah adanya permohonan PKPU di Juni 2021. "Diduga adanya upaya dari para Tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo selaku Tergugat 1 untuk menghindari kewajibannya kepada penggugat. Padahal sosok Susilo Wonowidjojo ini menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP memberikan pinjaman kepada PT HSI yang pada waktu itu dimiliki Meylinda Setyo yang merupakan istri Susilo," ujar Hasbi, seperti dikutip dalam Berita Pers, Tim Komunikasi Eksternal Kuasa Hukum Bank OCBC NISP.
Nila Pradjna Paramita, Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, 6 & 10 mengatakan proses memasuki tahap mediasi. "Nanti kita lihat penawaran dari penggugat bagaimana. Baru kemudian kita akan memberikan tanggapan dalam mediasi tersebut. Terkait kemungkinan damai, kita lihat nanti bagaimana berjalannya mediasi. Sekarang kita sama-sama belum tahu. Kita baru akan memulai mediasi. Tentunya kita semua berharap untuk bisa damai, tetapi kita lihat bagaimana perjalanan mediasinya," ujar Nila.
Sementara itu, Muhammad Arief Budiman, Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan Turut Tergugat 1 mengatakan sejauh ini sidangnya masih mediasi yang berpotensi kedepannya menuju perdamaian. Terkait tuntutan dari penggugat, Arief belum dapat berkomentar lebih jauh dan menunggu keputusan Majelis Hakim.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M