Sidang Gugatan Bank OCBC NISP Terhadap Konglomerat Susilo Wonowidjojo Menuju Mediasi
EmitenNews.com—Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas Hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur akan memasuki tahapan mediasi.
Jika akhirnya tidak menemukan penyelesaian Perdamaian dalam mediasi, maka gugatan perdata kasus kredit macet Bank OCBC NISP yang melibatkan salah satu orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes Susilo Wonowidjojo, dilanjutkan dengan agenda jawaban dari para Tergugat.
"Majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dahulu mengupayakan agar perkara gugatan Bank OCBC NISP ini bisa dilakukan dengan mediasi untuk menemukan perdamaian yang difasilitasi oleh mediator," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum saat memimpin sidang di PN Sidoarjo, Rabu (15/3).
Seluruh pihak menyerahkan penunjukkan Mediator ditetapkan oleh Majelis Hakim, yang kemudian menunjuk Mediator yang sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, R.A. Didi Ismiatun, S.H, M.Hum.Disepakati mediasi pertama akan diadakan pada 29 Maret 2023 di PN Sidoarjo dengan Menyampaikan Resume Perkara dan Usulan-Usulan Perdamaian secara Tertulis.
"Keputusan untuk melakukan mediasi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi," kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan saat persidangan.
Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para Tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar US$ 16,50 juta dan immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah pemegang saham, direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia, yakni: Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), PT. HMU (2), PT Surya Multi Flora (3), Hadi Kristanto Niti Santoso (4), Dra Linda Nitisantoso (5), Lianawati Setyo (6), Norman Sartono M.A (7), Heroik Jakub (8), Tjandra Hartono (9), Daniel Widjaja (10) dan Sundoro Niti Santoso (11) serta PT. HSI (Turut Tergugat 1) serta Ida Mustika S.H (Turut Tergugat 2).
Hasbi Setiawan menjelaskan unsur-unsur melanggar hukum dari para Tergugat ini dikarenakan: Pertama, PT HSI untuk pertama kali pada Juni 2021 terlambat membayar kredit kepada Bank OCBC NISP dengan senilai US$16,50 juta. Meski berdasarkan laporan keuangannya, perusahaan pembuat rambut palsu atau wig asal Sidoarjo Jawa Timur ini, mencatatkan laba signifikan dari periode tahun 2015 - 2020. Bahkan dalam masa pandemi Covid-19, PT HSI tidak pernah mengajukan permohonan relaksasi kepada Bank OCBC NISP.
Kedua. Kemudian diketahui, berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Surabaya terdapat informasi bahwa PT HSI telah diajukan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima tertanggal 15 Juni 2021 dengan perkara No. 57/Pdt.Sus- PKPU /2021/PN.Niaga.Sby. Adapun utang HSI kepada CV Duta Prima sebesar Rp 340.250.000. Sebelum diajukan PKPU , PT HSI tidak pernah sama sekali lalai dalam membayar utangnya terlihat dari laporan Kartu Fasilitas Rekap periode 1 Januari 2021 - 31 Desember 2021.
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M