Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul

Enggartiasto Lukita. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Nama Menteri Perdagangan periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita mengemuka dalam sidang kasus korupsi importasi gula. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung kembali menyebut nama mantan politikus Partai NasDem itu, dalam surat dakwaan 8 pengusaha gula, bersama eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
JPU menduga sebagai Mendag, Enggartiasto membuka keran izin impor, sebagaimana yang sebelumnya didakwakan jaksa kepada Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Tom Lembong saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula.
“Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Delapan pengusaha gula itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Selanjutnya, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Menurut jaksa, Enggar juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana Tom Lembong. Di antaranya, menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula rafinasi. Impor dilakukan dalam rangka melaksanakan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula nasional.
“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut, Enggar, Tom Lembong, dan para terdakwa lainnya memperkaya 8 pengusaha gula swasta ratusan miliar rupiah. “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp150.813.450.163,81 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47.”
Nama Enggartiasto Lukita disebut dalam Sidang Tom Lembong
Sebelumnya, nama Eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut dalam sidang dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum Tom Lembong mencecar saksi dari Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, Susy Herawati, soal izin impor yang dilakukan di era Enggartiasto. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Susy menyatakan adanya izin impor yang dibuat tanpa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antarkementerian.
Susy kemudian menjelaskan, kebijakan itu dibuat tahun 2017 dan merupakan perintah pimpinan, dalam hal ini Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag. Perintahnya berjenjang. Susi mengaku mendapat perintah dari direktur, tetapi ia mengaku sudah menyampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas itu.
"Saya sampaikan kepada pimpinan bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri," imbuh Susy Herawati.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Tom tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk koperasi. Yaitu, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Menurut Jaksa, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian. Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
Related News

PTPP Masuk Daftar Bergengsi Fortune Southeast Asia 500

Dirut Sritex Ngaku Tidak Tahu Dana Kredit Bank Dikorupsi Saudaranya

Bantah Wilmar Group, Kejagung Pastikan Uang Rp11,8T Hasil Sitaan

Cegah Orang Punya Rumah Lebih dari Satu, Menteri Ara Rancang Aturannya

Tidak Efektif Lagi, Presiden Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi

Temukan Kejanggalan, KPK Usut Kasus Korupsi Kuota Haji 2024