Sidang Praperadilan Paulus Tannos, KPK Harap Hakim Pertimbangkan SEMA
:
0
Paulus Tannos. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Hakim diharapkan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 dalam menangani praperadilan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. KPK mengungkap, edaran MA itu, soal larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka DPO.
“Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Penting dicatat bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
KPK turut menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan Paulus Tannos pada 24 November 2025.
Menurut Budi Prasetyo, pada Senin (24/11/2025) tim Biro Hukum KPK hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos. “Soal SEMA itu, kami sampaikan. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT, kami juga menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan.”
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam proses hukum, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Karena itu, KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Untuk menjadi pertimbangan hakim, KPK menginformasikan soal SEMA yang melarang tersangka yang buron menempuh praperadilan. ***
Related News
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur
3 Terdakwa Korupsi di NTB Minta Status Tahanan Rumah Seperti Gus Yaqut
MK Pertanyakan Pasal Yang Sudah Dibatalkan Kok Ada Lagi di KUHP Baru
Izin Belum Lengkap, KKP Segel Sementara Pemanfaatan Pulau Umang Banten
Jalankan Perintah, Bahlil Pastikan Pasokan Minyak dan Gas dari Rusia
Persiapan Haji, Mulai 13 April Saudi Batasi Yang Bisa Masuk Makkah





