Sidang Praperadilan Paulus Tannos, KPK Harap Hakim Pertimbangkan SEMA
Paulus Tannos. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Hakim diharapkan mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 dalam menangani praperadilan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. KPK mengungkap, edaran MA itu, soal larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka DPO.
“Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Penting dicatat bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
KPK turut menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan Paulus Tannos pada 24 November 2025.
Menurut Budi Prasetyo, pada Senin (24/11/2025) tim Biro Hukum KPK hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos. “Soal SEMA itu, kami sampaikan. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT, kami juga menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan.”
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam proses hukum, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Karena itu, KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Untuk menjadi pertimbangan hakim, KPK menginformasikan soal SEMA yang melarang tersangka yang buron menempuh praperadilan. ***
Related News
Di Pengadilan Sahroni Ungkap Kasus Penjarahan Rumahnya, Rugi Rp80M
Anggaran Rp254 Juta, 98 Tiang Monorel Jakarta Mulai Dibongkar Rabu
Antisipasi Banjir, Pramono Pilih Opsi Modifikasi Cuaca Mulai Hari Ini
KKP Nilai Penerapan Sanksi Efektif Tekan Pelanggaran Impor Perikanan
Jatim Peringkat Teratas Satu Data Indonesia 2025, Ungguli DIY dan DKI
Kasus Pengurangan Pajak, KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu





