EmitenNews.com - Tidak ada hakim Anwar Usman dalam persidangan sengketa Pilpres 2024, yang sudah dimulai hari ini, Rabu (27/3/2024). Delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang dimulai Rabu pagi ini, memproses gugatan kubu pasangan 02 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hakim Anwar Usman tak terlihat dalam persidangan, yang dipimpin ketua MK Suhartoyo itu.

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang Rabu pagi itu adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh. Lalu, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

Situs resmi MK menyebutkan, berdasarkan amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 ini.

Hakim Anwar Usman tidak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, putusan MKMK yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memutuskan ipar Presiden Joko Widodo itu, melanggar etik terkait putusan soal syarat usia capres-cawapres dalam Pilpres 2024. 

Lewat putusan kontroversial itulah, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto. Ada saja yang menyoalkan, karena keterlibatan Paman Usman itulah, Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024.

Dalam pembukaan sidang, Suhartoyo meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait memperkenalkan yang hadir.

Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama, pasangan AMIN selaku pihak pemohon, KPU  pihak termohon, dan Prabowo-Gibran pihak terkait.

Capres Anies Baswedan, yang hadir bersama cawapres Muhaimin Iskandar didampingi tim kuasa hukum AMIN, menyatakan, Pilpres 2024 yang telah dilaksanakan tidak dijalankan secara bebas, jujur dan adil.

"Pertanyaannya apakah Pilpres 2024 telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil? Izinkan kami jawab, tidak. Yang terjadi sebaliknya," kata Anies Baswedan. ***