“Limbah BPO yang berbentuk cair maupun gas dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu mencapai 1.500 derajat celsius secara stabil. Fasilitas pemusnahan BPO milik SIG ini telah memiliki izin pengolahan BPO berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.88/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020,” kata Vita Mahreyni.

 

Terhitung sejak 2007 hingga semester I 2023, Nathabumi telah memusnahkan 103 ton BPO yang dapat merusak lapisan ozon, atau telah membantu mencegah pelepasan Gas Rumah Kaca ke atmosfer setara 220.914 ton CO2 equivalent. 

 

Jenis BPO yang dimusnahkan antara lain, senyawa halon yang banyak digunakan untuk bahan pemadam kebakaran, refrigerant-CFC/HCFC/HFC dari unit pendingin seperti AC dan lemari es, serta SF6 yang biasa digunakan dalam peralatan listrik tegangan tinggi. BPO tersebut berasal dari berbagai industri, industri makanan dan minuman, farmasi, kimia, petrokimia, manufaktur, energi, pertambangan, pengelolaan limbah, hingga minyak dan gas.

 

Selain fasilitas pemusnah BPO, Nathabumi juga menyediakan layanan pengelolaan limbah industri B3 maupun Non-B3, pengelolaan sampah perkotaan, analisa dan laboratorium limbah, hingga pengelolaan limbah pengeboran. Sistem pengelolaan limbah dan sampah dilakukan dengan pendekatan bertanggung jawab dan ramah lingkungan melalui metode co-processing yang memanfaatkan suhu tinggi dalam tanur semen untuk memusnahkan limbah dan sampah tanpa menyisakan residu. 

 

Hingga kini, Nathabumi telah membantu lebih dari 600 perusahaan di Indonesia dalam pengelolaan limbah dan sampah yang tidak hanya memberikan dampak positif bagi kelestarian alam, tetapi juga manfaat ekonomi. Perkembangan industri menuntut pengelolaan limbah dan sampah dengan cara terbaik untuk menjaga alam tetap lestari. 

 

“SIG berkomitmen memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan (SDGs),” ujar Vita Mahreyni. (Eko Hilman). ***