EmitenNews.com - PT ABM Investama (ABMM) telah menuntaskan akuisisi saham Golden Energy Mines (GEMS) USD420 juta. Pembelian 1.764.705.900 helai alias 1,76 miliar saham setara 30 persen saham itu, dilakukan melalui anak usaha perseroan yaitu PT Radhika Jananta Raya (RJR).


Melalui RJR itu, ABM Investama menyerok saham milik GMR Coal Resources Pte. Ltd. Aksi beli itu dilakukan pada harga pelaksanaan Rp3.536 per lembar. Dengan demikian, transaksi itu bernilai Rp6,24 triliun. ”Transaksi telah dipatenkan pada 15 September 2022,” tulis Adrian Erlangga, Direktur RJR. 


Transaksi pembelian saham yang dilakukan RJR, sebagai anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya secara tidak langsung oleh PT ABM Investama, merupakan bagian dari strategi usaha Grup ABM. Itu untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis seluruh ekosistem usaha dalam grup ABM. 


Grup ABM melihat potensi ada pada Golden Energy Mines. Di mana, aktivitas usaha General Energy Mines sesuai dengan aktivitas usaha Grup ABM. Dengan begitu, transaksi pembelian itu diharap akan menghasilkan pertumbuhan nilai secara bertahap, dan ruang lingkup sinergi meningkat bagi Grup ABM. 


Sekadar informasi, teken perjanjian jual beli saham atau Share Purchase Agreement (SPA) dilakukan pada 31 Agustus 2022. Nilai transaksi itu, masih ditambah dengan imbalan yang ditangguhkan. Berdasar perjanjian, perseroan bertindak sebagai penjamin PT RJR tanpa syarat, dan tidak dapat ditarik kembali menjamin kepada penjual atas kinerja, dan kepatuhan yang semestinya, dan tepat waktu oleh PT RJR atas semua kewajiban, komitmen, usaha, jaminan, dan ganti rugi berdasar perjanjian.


Penyelesaian transaksi pembelian saham tunduk pada dipenuhinya persyaratan pendahuluan. Antara lain persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan dewan komisaris PT RJR, persetujuan dewan komisaris perseroan yang masuk dalam perjanjian, dan pemberian jaminan, persetujuan dari kreditur untuk menyetujui transaksi, termasuk perubahan supplemental Indenture sehubungan dengan USD200 juta, 9,5 persen senior notes jatuh tempo pada 2026 (Indenture). 


Berdasar perjanjian, seluruh persyaratan pendahuluan akan diselesaikan dalam jangka waktu 75 hari sejak penandatanganan perjanjian atau pada tanggal lain sebagaimana disepakati oleh penjual dan PT RJR. ”Transaksi tidak merugikan perseroan,” tulis Rindra Donovan, Corporate Secretary ABM Investama. (*)