Sinergi Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Sukses Pulihkan Keuangan Negara Rp95,2 Miliar

EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara Rp95,2 miliar sepanjang 2022. Dana tersebut berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU). Oleh karena itu, keduanya memperkuat sinergitas antar-lembaga negara.
Itu ditunjukkan dengan perpanjangan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi itu diteken Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-DKI Jakarta. ”Dukungan Kejati bersama Asdatun menumbuhkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” tutur Denny Yusyulian, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta.
Salah satu keberhasilan itu, sepanjang 2022 sukses memulihkan keuangan negara Rp95,2 miliar. Lalu, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha. ”Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya sangat besar sekali. Kami mengapresiasi, dan terima kasih kepada Kejati, Kejari, Asdatun, dan petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny.
Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen, dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen. ”Jaminan sosial hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerja sama itu, kami menjalankan amanah dengan baik, dan benar di DKI Jakarta,” urai Deny.
Soal perpanjangan kerja sama, Deny menerangkan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh elemen mengambil langkah sesuai tugas, dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Misalnya, membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Sedang upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika terbukti tidak patuh mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung, juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021. Saat ini, jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara Rp67 miliar.
Seluruh Kejari DKI Jakarta diinstruksikan secara optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Bantuan diberikan dalam pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam menyelamatkan, memulihkan keuangan negara, mediasi, dan fasilitasi.
”Ini merupakan suatu kepercayaan, karena mereka (BPJS Ketenagakerjaan) meminta bantuan Kejaksaan. Jangan mempersulit dengan berbagai permintaan yang tidak dibenarkan. Ini berlaku tidak hanya bagi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BUMN, BUMD dan Lembaga negara lainnya,” tegas Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta.
Hal senada diungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan. Menggandeng Kejari se-DKI Jakarta sebut Erfan, diharap mampu berpartisipasi mengedukasi mengenai jaminan sosial bagi masyarakat sekitar, dan para pekerja. Usaha itu, menimbulkan kesadaran setiap pekerja yang butuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sinergitas itu, diharap meningkatkan jumlah pekerja terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu sektor formal atau penerima upah maupun pekerja informal. Selanjutnya, diharap program-program, manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat menyeluruh, dan dipahami seluruh lapisan masyarakat. ”Setiap pekerja, setiap profesi mempunyai risiko. Paling penting tiap orang berhak mendapat perlindungan sosial, dan kesejahteraan,” ucap Erfan. (*)
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko