EmitenNews.com - Mulai 1 September 2022 Layanan Single Submission QuarantineCustoms (SSm QC/SSm Pabean Karantina) akan berlaku secara mandatory di 14 pelabuhan di Indonesia. Hal tersebut disepakati lewat penandatanganan Pakta Integritas Penerapan SSm Quarantine Customs di 14 Pelabuhan yang berlangsung di Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Jakarta (22/08).


Pelabuhan yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs secara mandatory ini adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.


Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan M.Agus Rofiudin, Koordinator Harian Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Direktur Utama PT Pelindo, serta perwakilan dari seluruh instansi terkait di 14 pelabuhan, baik dari unit kantor vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun PT Pelabuhan Indonesia.


Siaran pers Kemenkeu menyebut penandatanganan ini merupakan tanda komitmen pemerintah untuk melaksanakan percepatan perluasan layanan SSm Quarantine Customs dalam rangka pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan sesuai Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022.


Pengembangan layanan SSm Quarantine Customs merupakan bagian dari program penataan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.


NLE adalah wujud nyata upaya pemerintah dalam menghilangkan hambatan, meningkatkan kecepatan arus barang serta mendorong pengurangan biaya logistik dalam perdagangan internasional maupun domestik. Hal ini untuk menciptakan ekosistem logistik yang efisien, standar, sederhana, murah, dan transparan.


Melalui penerapan SSm Quarantine Customs yang dapat diakses melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), diintegrasikan dua pelayanan yang proses bisnisnya saling beririsan, yakni layanan pabean dan karantina. Alhasil pelaku usaha tidak perlu menginput data berkali-kali, melainkan cukup sekali melalui SINSW dan selanjutnya INSW yang akan mendistribusikannya ke instansi terkait.


Hasil dari pemantauan LNSW menunjukkan bahwa SSm Quarantine Custom Terbukti mampu mengefisiensikan waktu dan biaya layanan importasi komoditas karantina. Estimasi Penurunan Biaya Timbun dan Biaya Penarikan untuk behandle/pemeriksaan pada periode Januari 2021 s.d. Juli 2022 sebesar 135,23M atau 33,48% serta rata-rata efisiensi waktu sebesar 20,59%.


Kemenkeu berharap perluasan implementasi SSm Pabean Karantina akan dapat berkontribusi positif bagi penataan ekosistem logistik nasional dan meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air.(fj)