Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
:
0
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. dok. Stockbit Snips.
EmitenNews.com - Sinyal positif menyala dari Bursa Efek Indonesia. Itu yang terbaca dari penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir, wujud atas meningkatnya kepercayaan investor terhadap arah reformasi pasar modal Indonesia.
Harus diakui di tengah ketidakpastian global, tren ini mencerminkan respons pasar yang kian konstruktif terhadap berbagai kebijakan yang digulirkan regulator berkaitan dengan reformasi pasar modal Indonesia. Kita tahu, Otoritas Jasa Keuangan mempercepat reformasi pasar modal untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan investor global, yang berdampak positif pada peningkatan IHSG.
Pada perdagangan Selasa (14/4/2026), IHSG menguat 1,91 persen ke level 7.642 pada sesi pagi. Dengan capaian tersebut, tren penguatan indeks acuan Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berlanjut dalam beberapa waktu terakhir.
Kemudian, IHSG pada Selasa sore juga ditutup menguat. Penguatan yang mengikuti bursa kawasan Asia itu, didorong ekspektasi pelaku pasar akan tercapainya kesepakatan antara Amerika Serikat (AS) dengan Iran.
Data yang ada menunjukkan, IHSG ditutup menguat 175,76 atau 2,34 persen ke posisi 7.675,95. Sedangkan kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 17,96 poin atau 2,41 persen ke posisi 764,32.
Dalam penegasannya Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, penguatan IHSG merupakan hasil dari reformasi pasar modal yang tengah dilakukan. Selain itu, pergerakan saham domestik dinilai mulai mengarah pada tingkat transparansi yang lebih tinggi dan semakin selaras dengan standar global.
Sejumlah kebijakan baru dirancang OJK untuk menjawab kekhawatiran pelaku pasar termasuk dari penyedia indeks global
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, sejumlah kebijakan baru telah dirancang untuk menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk dari penyedia indeks global.
Itu mencakup peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, hingga kewajiban pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Semua kebijakan yang digulirkan tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas dan akuntabilitas pasar modal Indonesia.
Related News
Satgas PASTI Tutup Magento, Investasi Bodong Catut Nama Perusahaan AS
BI dan BNM Perkuat Kerja Sama Moneter, Cek Ruang Lingkupnya
Jelang Review MSCI 12 Mei, OJK Minta Pasar Tak Panik
BEI Pantau Saham FORE, Masuk Kategori UMA
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi





