Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, Mentan Pastikan Tak Ada Toleransi
Bersama aparat hukum, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyita 133,5 ton bawang bombay ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Semarang Utara, Jawa Tengah. Dok. Kementan.
EmitenNews.com - Tidak ada toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan yang merugikan petani dan mengancam ekosistem pertanian nasional. Dengan semangat itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyita 133,5 ton bawang bombay ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Semarang Utara, Jawa Tengah. Kuat dugaan, bahan pangan itu hasil penyelundupan tanpa dokumen resmi
“Pajak-pajaknya tidak masuk, nyelundup masuk, merusak ekosistem kita karena ada bakteri dibawa, penyakit, dan seterusnya," kata Mentan Amran Sulaiman, Sabtu (10/1/2026), di Semarang, Jawa Tengah saat mengecek ribuan karung bawang bombay selundupan yang tidak berizin dan terindikasi membawa penyakit itu.
Mentan menyita bersama aparat penegak hukum (APH). Ia menegaskan, tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan yang merugikan petani dan mengancam ekosistem pertanian nasional.
Dalam pemeriksaan di lapangan, Mentan menyebut bawang bombay ilegal tersebut masuk tanpa dokumen resmi, tidak membayar pajak, dan berpotensi membawa bakteri berbahaya bagi pertanian nasional.
"Ini harus kami minta PM (Polisi Militer) dampingi, Kapolres turun, diusut dan dibongkar sampai akar-akarnya. Harus dikasih efek jera,” tegas Kepala Badan Pangan Nasional itu.
Barang bukti yang diamankan mencapai 6.172 karung bawang bombay dengan total berat sekitar 133,5 ton. Kata Mentan, dalam konteks pertanian, jumlah bukan satu-satunya ukuran bahaya.
“Bukan soal tonnya. Satu ton dengan seribu ton sama kalau bawa penyakit. Satu kilo dengan satu juta kilo sama. Dampaknya besar, karena ini menyangkut psikologi dan semangat petani,” ujarnya.
Amran menegaskan, praktik impor ilegal pangan merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan produksi nasional dan kesejahteraan petani.Indonesia memiliki sekitar 160 juta petani, serta 4 juta-5 juta peternak, yang tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir oknum.
Masuknya pangan ilegal, meski dalam jumlah kecil, dapat menimbulkan dampak psikologis besar bagi petani, menurunkan motivasi produksi, dan membuka kembali ketergantungan impor. ***
Related News
THR 2026 Pensiunan ASN, TNI dan Polri Cair Hari Ini, Silahkan Dicek
Pulangkan Jemaah Umrah, Kemenhaj Minta Garuda Tambah Penerbangan
Jaga Stabilitas Distribusi Beras SPHP 2026, Maret Hingga Akhir Tahun
Meski Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga BBM Subsidi Takkan Naik
Pemerintah Minta Aplikator Transparan Soal BHR Bagi Driver dan Kurir
Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil





