EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar dari kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Uang lebih dari setengah triliun rupiah itu, bersumber dari sembilan tersangka. Tidak ada nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, salah satu tersangka.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Uang tersebut dikembalikan sembilan tersangka secara sukarela. Uang itu, kata Abdul Qohar, menjadi barang bukti dalam proses penyidikan Kejagung.

Berikut rincian uang dari sembilan tersangka:

  1. Tonny Wijaya NG (TW), Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016 Rp150.813.450.163,81
  2. Wisnu Hendraningrat (WN), Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024 Rp60.991.040.276,14
  3. Hansen Setiawan (HS), Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016 Rp41.381.685.068,19
  4. Indra Suryaningrat (IS), Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016 Rp77.212.262.010.000,81
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP), Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016 Rp39.249.282.287,52
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT), Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI) Rp41.226.293.808,16
  1. Ali Sanjaya B (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Rp47.868.288.631,28
  2. Hans Falita Hutama (HFH), Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM) Rp74.583.958.290,79
  1. Eka Sapanca (ES), Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016 Rp32.012.811.588,55

"Kerugian negara diakibatkan oleh perbuatan para tersangka, dan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan. Karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti. Ini kerugian negara tahun 2015-2016," ujar Abdul Qohar.

Abdul Qohar mempersilakan wartawan mengikuti proses kelanjutan kasus tersebut di pengadilan. Ia enggan menjawab soal ada tidaknya aliran dana dari pengembalian uang tersebut ke Tom Lembong.

"Apakah ada aliran uang ke TTL, ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," ucap Abdul Qohar.

Untuk sembilan tersangka progresnya masih dalam tahap penyidikan. Jadi masih dalam proses penyidikan. Sitaan uang senilai Rp565 miliar itu, berasal dari sembilan tersangka, pihak swasta. 

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 itu, penyidik Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 tersangka. 

Dua tersangka adalah Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.

Tujuh tersangka lainnya adalah para pengusaha. Mereka rata-rata pimpinan puncak perusahaan yang diduga mendapat keuntungan dari kasus korupsi itu. ***