Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
:
0
Mukhammad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI (Kanan) memaparkan kejanggalan FCA dihadapan perwakilan OJK dan BEI.
EmitenNews.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun menyoroti penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) atau skema perdagangan Full Periodic Call Auction (FCA) yang terdiri dari 4-5 Sesi dalam sehari di pasar modal itu. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dicermati agar tidak terlalu membatasi ruang gerak investor.
“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan. Silakan dipantau, karena papan pemantauan bursa efek itu memang harus semua keanehan-keanehan dipantau. Jangan sampai kemudian terjadi proses pembentukan harga yang tidak wajar,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (11/3/2026).
Misbakhun mengatakan pengawasan terhadap perdagangan saham memang diperlukan untuk mencegah praktik pembentukan harga yang tidak wajar. Namun, mekanisme pemantauan tidak boleh diterapkan secara berlebihan.
Ia menjelaskan, tujuan pengawasan tersebut adalah untuk mencegah praktik manipulasi harga saham yang berpotensi merugikan investor.
“Itu kan yang dihindari,” kata Misbakhun.
Seperti diketahui bahwa, Full Periodic Call Auction (FCA) sendiri adalah mekanisme perdagangan saham khusus (Papan Pemantauan Khusus) di BEI di mana order beli/jual dikumpulkan dan dicocokkan pada jam tertentu (5 sesi/hari) berdasarkan volume terbesar.
Detail sesi perdagangan (Senin-Kamis) FCA terdiri dari Sesi 1: 09:00 - 09:55 WIB, Sesi 2: 10:00 - 10:55 WIB, Sesi 3: 11:00 - 11:55 WIB, Sesi 4: 14:00 - 14:55 WIB, dan Sesi 5: 15:00 - 15:55 WIB.
Adapun, karakteristik utama saham-saham yang diperdagangkan di papan FCA sendiri seperti:
- Blind Book: Investor hanya melihat Indication of Equilibrium Price (IEP) dan Indication of Equilibrium Volume (IEV) tanpa melihat order book secara utuh.
- Auto Rejection: Batasan atas/bawah 10%.
Related News
Data BI, Volume Transaksi QRIS 12,55 Miliar, Tumbuh 100,12 Persen
Daftar 53 Saham HSC, Terbaru Ada AGAR-ALKA
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah





