Soal Buron Riza Chalid, Riva Siahaan Ngaku Diintimidasi Penyidik
Riva Siahaan (tengah belakang). Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Terdakwa Riva Siahaan mengungkapkan perlakuan buruk yang dialaminya dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, sejak ditahan. Selain ditanya soal pekerjaan dan tugas-tugas pokoknya, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) itu, mengaku diintimidasi ketika penyidik bertanya soal pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid. “Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik sejak saya ditahan, selain pertanyaan terkait pekerjaan dan tugas-tugas, saya terus dipertanyakan terkait Riza Chalid,” ujar Riva Siahaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Riva Siahaan menyampaikan hal tersebut ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya sebagai terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 14 tahun penjara, ditambah tuntutan pembayaran denda.
Riva mengaku sangat terkejut ketika terus ditanya soal Riza Chalid, salah satu tersangka dalam kasus ini. Malah, intimidasi tersebut juga menyasar pada keluarganya. Ia mengungkapkan, penyidik sangat mengintimidasi, dan mengancam mengusir keluarga Riva keluar dari rumah.
Kepada penyidik, Riva menyatakan sudah menegaskan, tidak mengenal bahkan tidak pernah melihat sosok Riza Chalid. Tetapi, jawabannya tidak diterima, sehingga intimidasi terus saja diterimanya.
Mendapat pertanyaan mengintimidasi yang terus disampaikan oleh penyidik itu membuat Riva bertanya-tanya pada proses hukum yang berjalan. “Meskipun saya berkali-kali menyampaikan bahwa saya tidak mengetahui, tidak mengenal, bahkan tidak pernah melihat sosok Riza Chalid. Apakah ini upaya kriminalisasi kepada saya?”
Dalam kasus ini, Riza Chalid juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih belum dapat dihadirkan ke kejaksaan karena berstatus buronan.
Pada Jumat (13/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Termasuk untuk Riva Siahaan yang dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, total ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau USD2,7 miliar serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara Rp171.997.835.294.293,00 atau Rp171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41, atau USD2,6 miliar.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Atas perbuatannya, JPU mengancam para terdakwa dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ***
Related News
Jenazah Pilot Pelita Air Yang Jatuh di Kaltara Berhasil Dievakuasi
Anggaran Kemenhub 2026, Fokusnya Keselamatan dan Kualitas Layanan
Nasib Baik Ahmad Sahroni
Marak Penyalahgunaan Whip Pink, BNN Ajak Rumuskan Regulasi Ketat
Kamboja Berantas Online Scam, 4.254 WNI Minta Bantuan Dipulangkan
Prabowo Undang Pengusaha AS Berinvestasi di RI, Ini Yang Ditawarkan





