Soal Kredit Rp3,6 Triliun, Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto
:
0
Iwan Setiawan Lukminto. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Eks Direktur Utama Sritex itu, ditangkap di Solo, Selasa (20/5/2025) malam berkaitan dengan kredit senilai Rp3,6 triliun di sejumlah bank. Saat ini, penyidik Kejagung terus memeriksa Iwan sebagai saksi.
Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah, Rabu (21/5/2025). Febri mengatakan, bos Sritex ditangkap semalam di Solo, Jawa Tengah. Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025), memastikan, penyidik pada jajaran Jampidsus pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, telah melakukan pengamanan terhadap seseorang berinisial IS.
Iwan ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Saat ini Iwan telah berada di gedung Kejagung Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tempatnya diamankan di Solo. Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," jelas Harli Siregar.
Harli Siregar menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank. Harli mengatakan nilai kredit itu mencapai Rp3,6 triliun.
Iwan Setiawan menerima pencairan kredit dari sejumlah bank. Ada empat bank yang sedang diteliti penyidik karena berkaitan dengan kasus ini. Bank itu adalah bank daerah, bank pemerintah, dan bank swasta.
Kejagung sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan tekstil, yang saat ini berstatus pailit itu. Kejagung diketahui mengusut pemberian kredit bank ke Sritex. Saat itu, Harli menjelaskan perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.
Sejak beberapa waktu lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex. Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregardi kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
Related News
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!
Gandeng New Hope Fintech, Kemendes Perluas Akses Pembiayaan BUM Desa





