Soal Kredit Rp3,6 Triliun, Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Eks Direktur Utama Sritex itu, ditangkap di Solo, Selasa (20/5/2025) malam berkaitan dengan kredit senilai Rp3,6 triliun di sejumlah bank. Saat ini, penyidik Kejagung terus memeriksa Iwan sebagai saksi.
Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah, Rabu (21/5/2025). Febri mengatakan, bos Sritex ditangkap semalam di Solo, Jawa Tengah. Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025), memastikan, penyidik pada jajaran Jampidsus pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, telah melakukan pengamanan terhadap seseorang berinisial IS.
Iwan ditangkap di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Saat ini Iwan telah berada di gedung Kejagung Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tempatnya diamankan di Solo. Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," jelas Harli Siregar.
Harli Siregar menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank. Harli mengatakan nilai kredit itu mencapai Rp3,6 triliun.
Iwan Setiawan menerima pencairan kredit dari sejumlah bank. Ada empat bank yang sedang diteliti penyidik karena berkaitan dengan kasus ini. Bank itu adalah bank daerah, bank pemerintah, dan bank swasta.
Kejagung sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan tekstil, yang saat ini berstatus pailit itu. Kejagung diketahui mengusut pemberian kredit bank ke Sritex. Saat itu, Harli menjelaskan perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.
Sejak beberapa waktu lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex. Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregardi kantor Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025).
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. ***
Related News

Demo Ribuan Ojol 20 Mei, IDEAS Prediksi Potensi Rugi Capai Rp188M

Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan

Ini Lagu Lama Kaset Rusak Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi

Presiden Tunjuk Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto Perkuat Kemenkeu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Sanksi Pidana Penggelapan

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank