Soal Pagar Laut, Menteri ATR Nusron Mengaku Bukan Kewenangannya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi mengenai isu pagar laut yang belakangan menjadi sorotan publik
EmitenNews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi mengenai isu pagar laut yang belakangan menjadi sorotan publik. Nusron menegaskan bahwa kewenangan atas area yang dibahas akan bergantung pada apakah wilayah tersebut berada di laut atau darat.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," jelas Nusron dalam keterangannya kepada media pada Rabu (15/1/2025).
Nusron juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan resmi terkait masalah pagar laut tersebut. "Selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Nusron, mengingat bahwa pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing dan tanpa laporan resmi, intervensi tidak mungkin dilakukan.
Pernyataan ini muncul setelah pertemuan Nusron Wahid dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
Dengan pernyataan tersebut, Nusron Wahid berharap bahwa isu mengenai pagar laut dapat lebih dipahami dalam konteks yurisdiksi yang jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya adanya kejelasan hukum dalam menyelesaikan isu tersebut, agar setiap pihak bisa mengetahui batas kewenangannya berdasarkan wilayah yang menjadi objek permasalahan.
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami batasan-batasan kewenangan terkait masalah tanah dan kelautan serta pentingnya prosedur hukum yang jelas dalam setiap kebijakan pemerintah.(*)
Related News

Bobol Kas Untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Bengkulu jadi Tersangka

Investree dalam Proses Likuidasi, OJK Terus Buru Adrian Gunadi

Misa Jumat Agung, Ribuan Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta

Indonesia-Amerika Sepakati Negosiasi Tarif Selesai dalam 60 Hari

Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi, Hakim Akui Terima Duit

Data ICW 2011-2024, Ada 29 Hakim jadi Tersangka KorupsiĀ