EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi positif penyaluran dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah di himpunan bank milik negara (Himbara). Namun Bank-Bank BUMN diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam penyalurannya agar tidak menyisakan kredit bermasalah.

"Menurut saya ini positif, ketika Pemerintah mengucurkan dana ke bank himbara. Tentu akan memberikan ruang likuiditas lebih luas bagi perbankan untuk mendorong penyaluran kredit," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini dalam Media Briefing, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, penempatan dana pemerintah ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 19/2025 terkait pembiayaan UMKM. Meskipun, ia mengaku, aturan tersebut telah disusun sejak awal 2024, sebelum adanya kebijakan penempatan dana tersebut.

"Mungkin timingnya pas, POJK ini amanat. Masih ada ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM yang saat ini 18 persen sesuai dengan target RPJMN," ujarnya.

Indah menegaskan, OJK akan terus memantau realisasi penyaluran kredit. Termasuk rencana bisnis dan peningkatan kompetensi masing-masing bank.

Ia juga mengingatkan agar bank tetap berhati-hati mengelola risiko, mengingat rasio kredit bermasalah (NPL) telah menyentuh sekitar 4 persen. Meskipun angka tersebut masih di bawah ambang batas, yakni 5 persen.

Sebelumnya, pemerintah mengalihkan dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke Bank Himbara. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito di lima bank, yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana tersebut cukup berkelanjutan. Baik untuk perbankan, maupun pembiayaan pembangunan.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini dan mungkin banknya akan bingung berpikir menyalurkan ke mana. Pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonominya bisa bergerak,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (12/9/2025).(*)