Soal Penghapusan Piutang Macet UMKM, Begini Kata BNI (BBNI)
Gambar emiten PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
EmitenNews.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Kebijakan ini menjadi payung hukum bagi bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penghapusan kredit macet UMKM.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan bahwa BNI mendukung penuh langkah pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM, terutama yang bergerak di bidang pertanian dan kelautan.
“Sebagai salah satu bank milik negara, kami selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Kami terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Okki dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (7/11/2024).
Mengenai kebijakan penghapusan utang ini, Okki menyebut bahwa BNI akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknisnya. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia, khususnya di sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang sering menghadapi tantangan berat dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM,” kata Prabowo dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
Kebijakan ini menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang utama, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor mode/busana dan kuliner. Prabowo menegaskan bahwa sektor-sektor ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.
Related News
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya
Emiten Prajogo (PTRO) Gelar Stock Split 1:10 Saham Bulan Depan
Bergerak Liar, BEI Akhirnya Gembok Saham KARW