EmitenNews.com—PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berdiri di pinggir jurang delisting. Saham perseroan sudah menjalani suspensi sepanjang 6 bulan terakhir. Masa pembekuan akan berumur 24 bulan pada 31 Januari 2024 mendatang.

 

Potensi delisting Waskita Beton itu mengacu pada pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 31 Januari 2022 soal suspensi, peraturan BEI Nomor I-I mengenai penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting), BEI dapat menghapus saham emiten dengan ketentuan sebagai berikut.

 

Terkait kondisi tersebut, manajemen WSBP memberikan pernyataan resminya untuk memberikan update kondisi terkini perseroan sebagai entitas langsung dari BUMN WSKT.

 

Fandy Dewanto Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk mengeratkan, Suspensi perdagangan atas saham WSBP dikarenakan adanya default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada tanggal 28 Januari 2022. Default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022. Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa “Mandatory Standstill”.

 

Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022 menyatakan bahwa status PKPU WSBP resmi telah berakhir.