EmitenNews.com - PT Telkom Indonesia (TLKM) tengah memproses pemecatan tiga petinggi perseroan. Itu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiganya tersandung kasus pembiayaan fiktif periode 2016-2018 dengan kerugian negara Rp431 miliar. 

”Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas hasil temuan dari internal audit Telkom Indonesia yang telah disampaikan,” tegas Octavius Oky Prakarsa, VP Investor Relations PT Telkom Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari audit internal yang dilakukan oleh Telkom yang kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. Hasilnya, saat ini 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. ”Kasus masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” imbuhnya.

Selanjutnya, Telkom menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Telkom juga mengapresiasi tindakan cepat, dan taktis Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menindaklanjuti hasil audit internal perseroan.

Sekadar diketahui, ketiga pejabat Telkom tengah menjalan pemecatan itu antara lain August Hoth P. M. General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, Herman Maulana Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017, dan Alam Hono Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para pelaku menjalankan aksi dengan menggandeng perusahaan dalam proyek pengadaan fiktif. Di mana, Telkom seolah-olah bertindak sebagai penyedia barang.

Lalu, ditunjuk empat anak usaha Telkom yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk membuat pengadaan. Sejumlah perusahaan itu, menunjuk mitra sebagai penyedia barang untuk sembilan perusahaan swasta. 

Berdasar temuan penyidik terbukti, perusahaan mitra sebagai penerima dana proyek fiktif antara lain dimiliki Herman dan Alam. Istri Herman juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham. Perusahaan mitra itu, juga disebut memiliki afiliasi dengan sembilan perusahaan swasta penerima aliran dana. Nyatanya, pengadaan tidak dilakukan hanya akal-akalan. (*)