EmitenNews.com - Black Diamond Resources (COAL) mendapat somasi dari Kantor Hukum Jaringan Penegakan Hukum Nasional (JPHN). Bursa Efek Indonesia (BEI) mencoba mengonfirmasi somasi tersebut kepada perseroan. Nah, Black Diamond selanjutnya mengkritisi objektivitas BEI menindaklanjuti somasi Kantor Hukum JPHN tersebut.

Black Diamond menilai, rujukan surat BEI tidak disertai surat kuasa, dan dokumen identitas sah dari kantor hukum JPHN, maupun pihak yang diwakili. Somasi sebagai dasar rujukan surat BEI tidak dilengkapi dokumen pendukung yang dapat mendukung kebenaran atas klaim yang diajukan.

”Kondisi itu, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar, dan objektivitas BEI dalam menindaklanjuti somasi tersebut. Apalagi, perseroan tidak memiliki perikatan hukum, dan hubungan usaha dalam bentuk apapun dengan pihak yang diwakili kantor hukum JPHN,” tukas Agianita Julinda, Sekretaris Perusahaan Black Diamond.

Merujuk undang-udang nomor 18 tahun 2023 tentang advokat (UU Advokat), harusnya bilang Black Diamond, somasi yang menjadi rujukan surat BEI, didasarkan pada surat kuasa yang sah. ”So, melayangkan somasi sebagai advokat tanpa surat kuasa yang sah, dan tanpa legalitas sebagai advokat, bertentangan dengan UU, dan berpotensi melanggar hukum," imbuh Agianita.

Sebagai wukud komitmen BEI dalam menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG), manajemen Black Diamond berharap setiap surat yang dialamatkan, dan dijadikan rujukan surat oleh BEI, harus melalui proses klarifikasi, verifikasi dengan teliti secara menyeluruh, dan sesuai ketentuan hukum berlaku.

Oleh karena itu, manajemen Black Diamond meminta BEI dapat mengklarifikasi dan verifikasi hal-hal berikut. Apakah terhadap pihak yang mengirimkan somasi (JPHN), BEI telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terlebih dahulu terhadap validitas somasi, bukti atas tuduhan yang didalilkan JPHN dan surat kuasa JPHN?

Apakah BEI baik sebelum maupun sesudah sudah mempersiapkan, dan menyampaikan surat BEI kepada perseroan, pernah bertemu dan melakukan klarifikasi dengan Kantor Hukum JPHN? Apakah BEI telah memastikan langkah-langkah dalam menindaklanjuti somasi tersebut sesuai ketentuan hukum berlaku, dan didasarkan pada hasil pemeriksaan secara saksama terhadap legalitas surat kuasa, kewenangan advokat maupun kepatuhan terhadap peraturan yang relevan? (*)