EmitenNews.com - Sari Kreasi Boga (RAFI) bebas jebakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu menyusul Creative Mobile Adventure (CMA) mencabut tuntutan PKPU atas perseroan. Surat permohonan pencabutan tuntutan PKPU telah didaftarkan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Juli 2025.

”Kami sampaikan pada 10 Juli 2025, Creative Mobile Adventure telah mendaftarkan surat permohonan pencabutan PKPU dalam perkara nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Jkt.Pst terhadap perseroan,” tutur Eko Pujianto, Direktur Utama Sari Kreasi Boga. 

Sebelumnya, pada 4 Juli 2025, perseroan telah didaftarkan dalam perkara PKPU dengan nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Creative Mobile Adventure. ”Perseroan hanya berhubungan bisnis dengan CMA, tidak ada hubungan afiliasi baik institusi maupun personal manajemen,” imbuhnya. 

Perseroan mendapat fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja dari CMA. Fasilitas tersebut merupakan sebagian kecil dari fasilitas modal kerja perseroan. Di mana, fasilitas tersebut sebagai modal kerja jangka pendek (by project) sesuai dengan project moment dalam tempo singkat maksimal dua bulan.

Perseroan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo pada Maret 2025 itu, terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut terjadi terssebab adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Perlu diketahui, perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas perseroan.

Itu sesuai dengan perencanaan (setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasar pekerjaan, dan sumber pendapatannya. Adapun jumlah fasilitas yang diterima perseroan dari CMA senilai Rp2 miliar dengan tenor 2 bulan, dan bunga 4 persen per 60 hari, dan jatuh tempo pada Maret 2025. ”Fasilitas itu, tidak bersifat material bagi perseroan,” ucap Eko. (*)